Luwuk – Rektor Universitas Tompotika (Untika) Luwuk secara resmi melantik pejabat struktural di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) serta Fakultas Pertanian Untika Luwuk. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Rapat Senat Untika Luwuk pada Selasa, 3 Februari 2026.
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan, khususnya dalam meningkatkan kualitas riset, inovasi, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan akademik di Fakultas Pertanian.
Adapun pejabat struktural LP2M yang dilantik yaitu Dr. Mirawati Tongko, M.K.M. sebagai Kepala Bidang Riset dan Inovasi LP2M, serta Yuni Rustiawati, S.P., M.Si. sebagai Kepala Bidang Kerjasama, KKN, dan Pemberdayaan UKM yang turut memperkuat jajaran struktural lembaga tersebut.
Sementara itu, di lingkungan Fakultas Pertanian Untika Luwuk, Rektor melantik Dr. Hidayat Arismundar Katili, S.P., M.Si. sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset, dan Inovasi, serta Dr. Mihwan Sataral, S.Si., M.Si. sebagai Wakil Dekan Bidang Kerja Sama, Kemahasiswaan, dan Alumni.
Selain itu, Ivonela Karolinia Yahya, S.P., M.P. dilantik sebagai Ketua Program Studi Agroteknologi, didampingi Sariani, M.P. sebagai Sekretaris Program Studi Agroteknologi. Untuk mendukung layanan akademik dan literasi, Andi Muhamad Irfan, S.Psi. juga dilantik sebagai Kepala Perpustakaan Fakultas Pertanian Untika Luwuk.
Dalam sambutannya, Rektor Untika Luwuk menegaskan bahwa pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta berorientasi pada peningkatan mutu tridarma perguruan tinggi. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi, inovasi, dan kerja nyata dalam mendukung visi Untika Luwuk sebagai perguruan tinggi unggul dan berdaya saing.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum baru bagi LP2M dan Fakultas Pertanian Untika Luwuk untuk semakin aktif dalam menghasilkan riset berkualitas, memperluas jejaring kerja sama, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
Sumber: PPTIK Untika Luwuk
