Statuta dan Peraturan
Universitas Tompotika Luwuk
Mukaddimah
Bahwa Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan dengan tugas menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat harus dapat berperan sebagai suatu insitusi yang menghasilkan sumber daya manusia berkualitas agar mampu berperan serta dalam kegiatan pembangunan nasional dan daerah, serta memiliki daya saing yang tinggi dalam persaingan global di era 4.0 bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri.
Bahwa Universitas Tompotika Luwuk Banggai yang didirikan pada tanggal 25 April 2000 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47/D/O/2000 tanggal 25 April 2000 tentang Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tompotika Luwuk di Luwuk menjadi Universitas Tompotika Luwuk Banggai di Luwuk adalah bagian dari sistem pendidikan nasional, melalui penyelengaraan Tridharma Perguruan Tinggi bertekad untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Bahwa untuk itu, pengembangan manajemen Universitas Tompotika Luwuk Banggai dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan efektifitas, akuntabilitas, adil, responsip dan transparansi, secara terencana, terarah dan berkualitas melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang menjembatani antara dunia ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kebutuhan masyarakat. Dengan memegang teguh komitmen terhadap visi dan misi, Universitas Tompotika Luwuk Banggai terus mengembangkan wawasan berfikir sivitas akademika yang berdasarkan pada nilai-nilai dasar yang dimiliki, serta citra dan jati dirinya dalam membangun bangsa, negara dan daerah.
Bahwa untuk mencapai visi dan misi dimaksud, Universitas Tompotika Luwuk Banggai menetapkan statuta dalam bentuk anggaran dasar bagi perguruan tinggi terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional, serta merupakan rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang berlaku di lingkungan Universitas Tompotika Luwuk Banggai.
Bab I: Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam statuta ini yang dimaksud dengan:
- Statuta Universitas Tompotika Luwuk Banggai adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Universitas Tompotika Luwuk Banggai, yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di Universitas Tompotika Luwuk Banggai.
- Universitas Tompotika Luwuk Banggai adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- Sivitas Akademika Universitas Tompotika Luwuk Banggai adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada Universitas Tompotika Luwuk Banggai.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentraformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.
- Tenaga penunjang akademik adalah tenaga peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, pranata komputer, laboran dan teknisi sumber belajar.
- Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggraan pendidikan.
- Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
- Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
- Tridharma Perguruan Tinggi adalah penyelengaraan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian Kepada masyarakat.
- Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki kebebasan sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.
- Kebebasan mimbar akademik merupakan kebebasan setiap anggota sivitas akademika Universitas Tompotika Luwuk Banggai dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan penyampaian pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
- Otonomi keilmuan adalah kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh para sivitas akademika dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelanggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
Bab II: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Bagian Kesatu: Visi
Pasal 2
Visi Universitas Tompotika Luwuk Banggai adalah "MENJADIKAN UNIVERSITAS TOMPOTIKA LUWUK BANGGAI YANG UNGGUL BERKUALITAS, BERDAYASAING DAN BERMARTABAT DALAM MEMBENTUK INSAN INTELEKTUAL BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI WILAYAH TIMUR SULAWESI TAHUN 2025".
Bagian Kedua: Misi
Pasal 3
Misi Universitas Tompotika Luwuk Banggai sebagai berikut :
- Mewujudkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran
- Mewujudkan kualitas penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
- Mewujudkan kualitas penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat
- Mewujudkan kualitas prasarana dan sarana penyelenggaraaan kelembagaan pendidikan dan pendukungnya
Bagian Ketiga: Tujuan
Pasal 4
Tujuan yang hendak dicapai untuk misi Universitas Tompotika Luwuk Banggai sebagai berikut :
- Menghasilkan insan intelektual berkualitas yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian yang berorientasi kualitas luaran dan daya saing universitas serta mendukung proses pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat.
- Meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat melalui perluasan dan peningkatan kualitas kerjasama eksternal dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran serta pengabdian ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mengembangkan sistem manajemen perguruan tinggi yang sehat, transparansi akademik dan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip good university governance dalam rangka penciptaan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas kerjasama yang mendukung kualitas proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian.
Bagian Keempat: Sasaran
Pasal 5
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai, Universitas menetapkan sasaran sebagai berikut :
- Dihasilkan insan intelektual berkualitas yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdaya saing, memiliki nilai-nilai kearifan lokal.
- Meningkatnya kinerja penelitian Universitas Tompotika Luwuk Banggai
- Terwujudnya penelitian unggulan yang berbasis RIP
- Tercapainya kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang didasarkan pada hasil penelitian.
- Terwujudnya pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi penjaminan mutu dan berkelanjutan.
- Terpenuhinya kuantitas dan kualitas SDM untuk pengelolaan dan pengembangan institusi.
- Seluruh tenaga kependidikan telah memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Meningkatnya kompetensi dosen
- Meningkatnya akreditasi program studi dan institusi
- Tersedianya laporan keuangan Universitas Tompotika Banggai.
- Tersedianya tambahan fasilitas sarana dan prasarana pendukung akademik/proses pembelajaran
- Meningkatnya kuantitas dan kualitas kerjasama yang mendukung kualitas proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian.
Bab III: Identitas
Bagian Kesatu: Nama
Pasal 6
- Universitas ini diberi nama Universitas Tompotika Luwuk Banggai yang selanjutnya di singkat UNTIKA Luwuk Banggai, berkedudukan di Luwuk Ibu Kota Kabupaten Banggai.
- UNTIKA Luwuk Banggai didirikan pada tanggal 25 April Tahun 2000 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 47/D/O/2000 tanggal 25 April tentang Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tompotika di Luwuk menjadi Universitas Tompotika Luwuk Banggai di Luwuk.
- Operasional penyelenggaraan pendidikan UNTIKA Luwuk Banggai dimulai sejak penyerahan Surat Keputusan sebagaimana ayat (2) kepada Ketua Yayasan Pendidikan Tompotika pada tanggal 24 Mei 2000
Bagian Kedua: Tugas pokok dan Fungsi
Pasal 7
- Tugas pokok UNTIKA Luwuk Banggai adalah penyelengaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
-
Untuk menjalankan tugas pokok UNTIKA Luwuk Banggai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) fungsi yang dilaksanakan adalah:
- Pendidikan dan pengajaran.
- Penelitian dan pengembangan.
- Pengabdian pada masyarakat.
- Pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan.
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi kependidikan.
- Pengawasan dan penjaminan mutu.
Bagian Ketiga: Lambang
Pasal 8
-
Lambang UNTIKA Luwuk Banggai adalah sebagai berikut :
-
Lambang yang digunakan oleh UNTIKA Luwuk Banggai adalah perisai bersegi lima yang di dalamnya memuat dan menggambarkan potensi serta ciri khas daerah Kabupaten Banggai
Adapun arti dari lambang tersebut tergambar di rangkaian :
- Perisai bersudut lima : diartikan kebulatan tekad dan keteguhan yang berazaskan Pancasila.
- Bintang warna kuning emas mengambarkan keaguman yang cemerlang.
- Burung maleo posisi terbang berwarna hitam putih adalah magarsatwa langka kebanggaan Kabupaten Banggai. mengartikan kemampuan untuk membangun.
- Gunung Tompotika berwarna hijau merupakan gunung tertinggi di Kabupaten Banggai menunjukan ketegaran dalam meraih tujuan dan cita-cita.
- Buku berwarna putih merupakan sarana dalam memperdalam ilmu dan menciptakan sumber daya manusia, dalam buku tersebut terdapat 2000 huruf menggambarkan tahun lahirnya Untika Luwuk Banggai.
- Api berwarna merah melambangkan semangat juang untuk berprestasi.
- Tunas bunga berwarna kuning adalah gambaran dalam menciptakan tunas-tunas bangsa.
- Daratan (batas gunung dan laut) kuning emas mengartikan kesuburan dan kebesaran.
- Bunga atau buah padi berwarna kuning sebanyak 24 butir merupakan keakraban dan kemakmuran suatu tujuan dan angkah 24 merupakan tanggal peresmian UNTIKA Luwuk Banggai.
- Bunga kapas berwarna hijau putih sebanyak 5 tangkai adalah menciptakan keterampilan dan angkah 5 merupakan bulan peresmian UNTIKA Luwuk Banggai.
- Laut berwarna biru merupakan ajang wadah kesepakatan.
- Pita berwarna bertuliskan Luwuk adalah mengartikan ketabahan dan kesucian dalam menggembangkan suatu tujuan.
- Angka pada gambar : 24, 5 dan 2000 adalah peresmian berdirinya UNTIKA Luwuk Banggai "24 Mei 2000".
- Tata cara penggunaan dan pemasangan lambang Untika Luwuk Banggai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Bagian Keempat: Bendera
Pasal 9
- Bendera Untika Luwuk Banggai berwarna biru (Kode warna RGB : 0000FF/00 255) menggambarkan lambang UNTIKA Luwuk Banggai sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1).
- Bendera resmi UNTIKA Luwuk Banggai berukuran 150 x 120 cm.
Pasal 10
Warna dasar bendera fakultas di lingkungan UNTIKA Luwuk Banggai sebagai berikut :
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Berwarna Kuning (Kode warna RGB : FFFF00/255 255 0) .
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Berwarna Orange (Kode warna RGB : FF7F00/255 127 0).
- Fakultas Hukum Berwarna Merah.(Kode warna RGB : FF0000/255 0 0)
- Fakultas Ekonomi Berwarna Abu Abu.(Kode warna RGB : 808080/128 128 128)
- Fakultas Teknik Berwarna Biru Muda (Kode warna RGB : 00FFFF/0 255 255).
- Fakultas Pertanian Berwarna Hijau (Kode warna RGB : 00FF00/0 255 0).
- Fakultas Kesehatan Masyarakat Berwarna Ungu (Kode warna RGB : BF00FF/191 0 255).
- Bendera Fakultas Berukuran 120 x 90 cm
Pasal 11
Tata cara penggunaan dan pemasangan bendera UNTIKA Luwuk Banggai dan bendera fakultas diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Bagian Kelima: Mars dan Hymne
Pasal 12
- UNTIKA Luwuk Banggai memiliki Mars dan Hymne yang berjudul Mars UNTIKA dan Hymne UNTIKA
- Mars dan Hymne Universitas Tompotika Luwuk Banggai diciptakan oleh Sdr. Fredy Imbang S.Pd
- Mars dan Hymne UNTIKA dikumandangkan pada acara-acara resmi dalam lingkungan UNTIKA Luwuk Banggai.
-
Lirik dan nada Mars dan Hymne Untika sebagai berikut
Mars UNTIKA
"Universitas Tompotika Luwuk
Menghasilkan insan yang cerdas
Berbudi luhur dan berakhlak mulia
Siap membangun bangsa Indonesia" - Mars dan Hymne UNTIKA Luwuk Banggai ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Bagian Keenam: Busana Akademik
Pasal 13
- Busana akademik di lingkungan UNTIKA Luwuk Banggai terdiri dari toga jabatan, toga wisudawan, dan jaket almamater.
- Toga jabatan adalah jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Lembaga, Guru Besar dan Wakil Dosen.
- Toga jabatan dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni upacara Dies Natalis, wisuda sarjana, dan pengukuhan Guru Besar serta promosi Doktor.
-
Toga jabatan:
- Terbuat dari bahan/kain polos yang berwarna hitam, berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan
- Pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru berwarna hitam selebar kurang lebih dari 12 cm;
- Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan lipatan (flooi);
- Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bludru dengan warna: hitam untuk toga Rektor dengan bis berwarna biru, kuning emas untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing fakultas.
-
Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam, berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna universitas dan fakultas);
- Kalung jabatan Rektor dikenakan atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang UNTIKA Luwuk Banggai terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas;
- Kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan dan Kepala Lembaga dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Untika Luwuk Banggai, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dengan ukuran yang lebih kecil.
- Kalung jabatan Guru Besar terbuat dari pita sebesar 10 cm berwarna bendera fakultasnya; dan
- Kalung jabatan anggota senat utusan dosen tetap, terbuat dari bahan yang sama dengan Wakil Rektor, Dekan dan Kepala Lembaga.
- Toga wisudawan adalah jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan yang telah menyeselaikan studi program sarjana (SI) di lingkungan UNTIKA Luwuk Banggai.
- Toga wisudawan terbuat dari kain berwarna hitam, ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, adanya lipatan (flooi) pada lengan atas punggung toga.
- Kelengkapan toga bagi wisudawan adalah topi wisudawan yang bentuk, ukuran dan warnya sama dengan topi jabatan. Hiasan kuncir wisudawan sesuai dengan warna fakultasnya.
- Jaket almamater dikenakan oleh mahasiswa pada upacara upacara akademik.
Bagian Ketujuh: Pola Ilmiah Pokok
Pasal 14
- UNTIKA Luwuk Banggai mempunyai pola ilmiah pokok yang berwujud program unggulan tertentu yang bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
- Pola ilmiah pokok UNTIKA Luwuk Banggai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di tetapkan dengan Keputusan Rektor.
Bab IV: Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
Bagian Kesatu: Penyelenggaraan Kegiatan akademik
Pasal 15
- UNTIKA Luwuk Banggai menyelenggarakan pendidikan akademik
- Pendidikan akademik merupakan program pendidikan sarjana yang diarahkan pada penguasaan disiplin ilmu tertentu.
Pasal 16
- Penyelenggaraan pendidikan di UNTIKA dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester ganjil dan semester genap.
- Setiap semester terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan satu (satu) kali ujian akhir semester.
- Diantara semester genap dan semester ganjil tahun akademik berikutnya dapat diselenggarakan semester pendek untuk remediasi, pengayaan dan/atau percepatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Akademik.
Pasal 17
- Tahun akademik dimulai pada minggu pertama bulan September dan berakhir pada minggu berakhir bulan Agustus tahun berikutnya.
- Semester ganjil dimulai pada minggu pertama bulan September dan berakhir pada minggu pertama bulan Januari tahun berikutnya.
- Semester genap dimulai pada minggu pertama bulan Februari tahun berikutnya dan berakhir pada minggu pertama bulan Agustus.
- Semester pendek dilaksanakan pada bulan Januari sampai Maret dan Juli sampai September.
- Pelaksanaan semester pendek diatur oleh Peraturan Rektor
Pasal 18
- Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh tiap-tiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olahraga dan mengacu kepada standar nasional pendidikan.
- Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan pendapat Pimpinan Jurusan/Program Studi, para ahli di bidang yang bersangkutan baik lokal maupun nasional, masyarakat profesi, pengguna lulusan dan/atau mahasiswa.
- Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dekan dan dapat dilaksanakan setelah mendapat pengesahan Rektor.
Pasal 19
- Penyelenggaraan perkuliahan Jurusan/Program Studi dilakukan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
- Penyelenggaraan perkuliahan dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri seperti seminar, simposium, diskusi, panel, lokakarya, pratikum, tutorial, dan/atau perkuliahan umum, penggunaan elektronik learning,kuliah kerja nyata, kegiatan kurikuler, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Beban studi minimum dan masa studi dalam setiap jurusan/program studi dalam setiap program pendidikan ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
- Kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat, (2), dan ayat (3)lebih rinci dituangkan dalam peraturan akademik.
- Kebijakan akademik jurusan/program studi pada fakultas dituangkan dalam panduan akademik dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan akademik dan statuta.
- Penyusunan panduan akademik sebagaimna dimaksud dengan ayat (5) ditetapkan dengan surat Keputusan Dekan.
Pasal 20
- Evaluasi hasil belajar didasarkan pada penilaian kemajuan dan kemampuan mahasiswa.
- Penilaian dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan, tugas praktikum dan pengamatan dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai kekhususan bidang/mata kuliah.
- Penilaian dapat dilaksanakan pada setiap akhir pokok pembahasan tengah semester, atau gabungan kegiatan-kegiatan terstruktur lainnya.
- Evaluasi hasil belajar harus meliputi aspek pengetahuan, sikap dan perilaku, dan keterampilan.
- Ujian akhir program dapat diselenggarakan melalui ujian pelaksanaan tugas akhir, ujian skripsi dan/bentuk ujian lainnya yang ditetapkan oleh masing masing fakultas jurusan/program studi.
- Penilaian keberhasilan studi mahasiswa untuk tiap mata kuliah didasarkan pada 3 alternatif penilaian yaitu; menggunakan sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP), Penilaian Acuan Norma (PAN) dan gabungan antara PAP dan PAN.
- Evaluasi hasil belajar menghasilkan nilai yang dinyatakan dalam huruf A,B,C,D,E, yang masing-masing setara dengan angka 4,3,2,1,0.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai ayat (7) diatur lebih lanjut dengan peraturan akademik.
Pasal 21
- Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan UNTIKA Luwuk adalah Bahasa Indonesia.
- Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 22
- Administrasi akademik merekam dan menyimpan layanan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa serta hasilnya mulai dari penerimaan mahasiswa baru, penyelenggaraan perkuliahan, ujian sampai pemberian ijazah serta pelaporan.
- Administrasi akademik dilaksanakan dengan menggunakan sistem imformasi manajemen berbasis teknologi modern sehingga mencapai tingkat pelayanan prima.
Pasal 23
- UNTIKA Luwuk Banggai menyelenggarakan program pendidian sarjana (strata satu)
-
Jenis program studi yang dibina Untika Luwuk Banggai adalah:
- Pendidikan Matematika
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bimbingan dan Konseling
- Manajemen
- Ekonomi Pembagunan
- Ilmu Hukum;
- Ilmu Administrasi Negara;
- Ilmu Pemerintahan;
- Teknik Sipil;
- Teknik Arsiktektur;
- Agroteknologi;
- Agribisnis;
- Kesehatan Masyarakat;
- Penambahan program studi baru disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
-
Syarat untuk menjadi mahasiswa.
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Memiliki surat tanda tamat belajar pendidikan menengah atau yang sederajat.
- Memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh UNTIKA Luwuk Banggai.
- Mengikuti seleksi masuk penerimaan mahasiswa dan dinyatakan lulus.
- UNTIKA Luwuk Banggai dapat menerima mahasiswa pindahan atau alih program dari lingkungan perguruan tinggi lain atau dari lingkungan UNTIKA Luwuk Banggai sendiri setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan tambahan dan melalui prosedur tertentu ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
- Syarat dan prosedur sebagaimana dalam ayat (1), ayar (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan akademik yang ditetapkan oleh Rektor UNTIKA Luwuk Banggai.
Bagian kedua: Penyelenggaraan Penelitian
Pasal 25
- Kegiatan penelitian di UNTIKA Luwuk Banggai merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
-
Penelitian sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) dilaksanakan untuk :
- Mencari dan/atau menemukan kebenaran kandungan ilmu pengetahuan dan seni.
- Menguji ulang teori konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Kegiatan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ayat (2) ayat (3) dilaksanakan oleh dosen dan/atau mahasiswa dengan memenuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
- Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ayat (3) harus dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui kementerian.
- Hasil penelitian dilakukan oleh dosen untuk memenuhi dharma penelitian wajib disebarkan dan dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah terakreditasi atau yang diakui kementerian.
- Hasil penelitian UNTIKA Luwuk Banggai diakui sebagai penemuan baru setelah dimuat dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi yang diakui kementerian dan/atau mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- Hasil penelitian UNTIKA Luwuk Banggai yang dilaksanakan oleh dosen dimanfaatkan untuk kekayaan materi pembelajaran mata kuliah yang relevan.
Pasal 26
- Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UNTIKA Luwuk Banggai.
- Penelitian dapat diselenggarakan oleh UNTIKA Luwuk Banggai atau melalui kerjasama antar perguruan tinggi/atau institusi baru.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian diatur dengan peraturan akademik.
Bagian Ketiga: Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 27
- UNTIKA Luwuk Banggai melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang dikoordinir oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UNTIKA Luwuk Banggai.
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh sivitas akademika secara individu dan kelompok untuk menerapkan hasil pendidikan dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, dan wilayah serta menuju pendidikan untuk perkembangan, pengembangan dan/atau pembangunan berkelanjutan.
- Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) dan ayat (2) di manfaatkan untuk pengayaan pembelajaran penelitian.
- Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan akademik.
Bagian Keempat: Penjaminan Mutu
Pasal 28
- UNTIKA Luwuk Banggai melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh lembaga penjaminan mutu sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
- Pelaksanaan penjaminan mutu UNTIKA Luwuk Banggai bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
- Penjaminan mutu dilakukan secara internal oleh UNTIKA Luwuk Banggai, secara eksternal berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan.
- Hasil evaluasi eksternal program studi secara berkala sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) digunakan sebagai bahan program studi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu internal dan eksternal sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
- Penjaminan mutu dilakukan oleh lembaga penjaminan mutu.
Bab V: Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan
Pasal 29
- Pimpinan UNTIKA Luwuk Banggai wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
-
Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota sivitas akademika di UNTIKA Luwuk Banggai :
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademika UNTIKA Luwuk Banggai.
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
- bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
- melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah-kaidah akademik;
- tidak melanggar hukum dan tidak menganggu kepentingan umum
- Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
- Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) merupakan kebebasan setiap anggota sivitas akademika UNTIKA Luwuk Banggai dalam menyebarluaskan hasil penelitian yang menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang seminar, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah yang lain sesuai dengan kaidah keilmuan.
-
Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dengan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4)
- merupakan tanggung jawab setiap anggota sivitas akademika UNTIKA Luwuk Banggai yang terlibat.
- merupakan tanggung jawab setiap anggota sivitas akademika UNTIKA Luwuk Banggai, atau unit organisasi di UNTIKA Luwuk Banggai, apabila UNTIKA Luwuk Banggai atau unit organisasi tersebut secara resmi terlibat di dalam pelaksanaan; dan.
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.
-
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfatkan oleh UNTIKA Luwuk Banggai untuk :
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual.
- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara Indonesia;
- menambah/meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara Indonesia;
- memperkuat daya saing bangsa dan negara Indonesia;
- Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan otonomi UNTIKA Luwuk Banggai
Bab VI: Gelar Akademik dan Penghargaan
Bagian kesatu: Gelar Akademik
Pasal 30
- UNTIKA Luwuk Banggai memberikan gelar akademik kepada mahasiswa yang telah lulus.
-
Gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada pasal ini adalah sebagai berikut:
- Fakultas keguruan dan Ilmu pendidikan (FKIP) : Sarjana Pendidikan (S.Pd)
- Fakultas Ekonomi :
- Program Studi Ekonomi Pembangunan : Sarjana Ekonomi (S.E)
- Program Studi Manajemen : sarjana Manajemen (S.E)
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik :
- Program Studi Ilmu Pemerintahan : Sarjana Sosial (S.Sos)
- Program Studi Administrasi Negara : Sarjana Sosial (S.Sos)
- Fakultas Hukum : Sarjana Hukum (SH) ;
- Fakultas Teknik :
- Progaram Studi Teknik Sipil : Sarjana Teknik (ST);
- Program Studi Teknik Arsitektur : Sarjana Teknik (ST)
- Fakultas Pertanian
- Program Studi Agroteknologi : Sarjana Pertaniani (SP)
- Program Studi Agribisnis : Sarjana Pertanian (SP)
- Fakultas Kesehatan Masyarakat : Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM)
- Gelar akademik ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
Bagian Kedua: Penghargaan
Pasal 31
- UNTIKA Luwuk Banggai dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga.
- Penghargaan sebagaimana di maksud dengan ayat (1) diberikan kepada seseorang atau kelompok yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di UNTIKA Luwuk Banggai.
- Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di UNTIKA Luwuk Banggai.
- Bentuk, kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) di atur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
Pasal 32
- Jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan, Guru Besar.
- Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak tetap ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bab VII: Susunan Organisasi
Pasal 33
Susunan organisasi penyelegaraan UNTIKA Luwuk Banggai terdiri atas:
- Badan Penyelenggara
- Organisasi Universitas
Bagian Kesatu: Badan Penyelenggara
Pasal 34
- Badan penyelenggara UNTIKA Luwuk Banggai adalah Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk yang berkedudukan di Luwuk.
-
Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk :
- Badan Pendiri Yayasan
- Organ Yayasan
Pasal 35
Badan Pendiri Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Pasal 36
- Badan Pendiri Yayasan adalah pengambil inisiatif dalam mendirikan Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk.
- Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai berdasarkan Akte Notaris Sitske Limowa, SH No 10 tahun 1971 tanggal 4 November 1971, dan telah mengalami perubahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-7472.AH.01.04 tanggal 19 November 2013 tentang Pengesahan Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk.
- Badan Pendiri Yayasan merupakan Badan yang terpisah dari Organ Yayasan.
- Badan Pendiri Yayasan memisahkan sebagian hartanya untuk kepentingan Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk.
Bagian Kedua: Organ Yayasan
Pasal 37
Yayasan Pendidikan Tompotika Mempunyai Organ terdiri dari :
- Pembina
- Pengurus
- Pengawas
Paragraf Kesatu: Pembina Yayasan
Pasal 38
-
Pembina Yayasan terdiri dari :
- Ketua : Bupati Banggai sebagai Pendiri Yayasan
- Orang perseorangan yang diangkat oleh Badan Pendiri Yayasan
- Pembina mempunyai kewenangan yang tidak dapat diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar Yayasan.
-
Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pembina mempunyai tugas :
- Menetapkan perubahan anggaran dasar;
- Menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
- Mensahkan program kerja rancangan anggaran tahun yayasan;
- Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan;
- Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan anggota pengawas;
- Mengangkat dan memberhentikan Rektor.
Paragraf Kedua: Pengurus Yayasan
Pasal 39
- Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina Yayasan yang bukan dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, berdasarkan Keputusan Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
-
Pengurus Yayasan terdiri dari :
- Seorang ketua merangkap anggota;
- Seorang sekretaris merangkap anggota
- Seorang bendahara merangkap anggota;
-
Pengurus Yayasan mempunyai tugas :
- Melaksanakan tanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Melaksanakan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan.
- Dalam hal yayasan atau pihak ketiga mengalami kerugian karena Pengurus dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan, maka setiap anggota pengurus bertangung jawab secara pribadi untuk menggantikan kerugian tersebut.
Paragraf Ketiga: Pengawas Yayasan
Pasal 40
- Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina Yayasan yang bukan dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, berdasarkan Keputusan Rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali jabatan.
-
Pengawas jabatan terdiri dari :
- Seorang ketua merangkap anggota; dan
- Dua orang anggota;
-
Pengawas Yayasan mempunyai tugas :
- Melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan;
- Melaksanakan tugas dengan itikat baik dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan;
- Memberhentikan sementara anggota pengurus yayasan dengan menyebutkan alasannya;
- Melaporkan semua kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Pembina Yayasan;
- Dalam hal yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian pengawas melakukan tugas pengawasannya sedangkan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut maka semua anggota pengawas secara tanggung renteng menyelesaikan sisa kerugian tersebut.
Bagian Ketiga: Organisasi Universitas
Pasal 41
Organisasi Untika luwuk Banggai terdiri dari atas unsur-unsur sebagai berikut :
- Unsur pimpinan : Rektor dan Wakil Rektor
- Senat Universitas
- Dewan Penyantunan
- Satuan Pengawasan
- Unsur Pelaksana Akademik
- Unsur Pelaksana Administrasi
- Unsur Pelaksana Penunjang
Paragraf Kesatu: Unsur Pimpinan
Pasal 42
- Rektor adalah pemimpin Universitas yang memimpin dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina sivitas akademika.
- Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Pembina Yayasan atas usul Senat Universitas.
- Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas persetujuan Senat Universitas.
-
Wakil Rektor terdiri dari :
- Wakil Rektor I Bidang Akademik;
- Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan; dan
- Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
- Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor dan melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Rektor.
- Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Wakil Rektor diatur dalam ketentuan tersendiri.
Paragraf Kedua: Senat Universitas
Pasal 43
- Senat Universitas adalah badan normatif tertinggi di lingkungan Universitas yang mempunyai wewenang menetapkan kebijakan akademik dan menilai pertanggungjawaban Rektor dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Senat Universitas terdiri dari Rektor sebagai ketua merangkap anggota, Wakil Rektor sebagai wakil ketua merangkap anggota, Dekan, Kepala Lembaga, dan Guru Besar.
- Senat Universitas dibantu oleh Sekretaris Senat yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
- Masa jabatan anggota Senat Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
- Tata kerja Senat Universitas diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga Senat Universitas.
Paragraf Ketiga: Dewan Penyantun
Pasal 44
- Dewan Penyantun adalah badan yang memberikan pertimbangan dan saran kepada pimpinan Universitas dalam rangka peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.
- Dewan Penyantun terdiri dari tokoh masyarakat, alumni, dan praktisi yang mempunyai perhatian dan pengalaman di bidang pendidikan.
- Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas persetujuan Senat Universitas.
- Masa jabatan anggota Dewan Penyantun adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
- Tata kerja Dewan Penyantun diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Paragraf Keempat: Satuan Pengawasan
Pasal 45
- Satuan Pengawasan adalah unit kerja yang melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Universitas.
- Satuan Pengawasan dipimpin oleh Kepala Satuan Pengawasan yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas persetujuan Senat Universitas.
- Satuan Pengawasan bertanggung jawab kepada Rektor dan melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan Universitas.
- Tata kerja Satuan Pengawasan diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Paragraf Kelima: Unsur Pelaksana Akademik
Pasal 46
- Unsur Pelaksana Akademik terdiri dari Fakultas, Jurusan, dan Program Studi.
- Fakultas adalah unit pelaksana akademik yang membawahkan beberapa jurusan dan/atau program studi dalam satu atau disiplin ilmu.
- Jurusan adalah unit pelaksana akademik yang membawahkan beberapa program studi dalam satu rumpun ilmu.
- Program Studi adalah unit pelaksana akademik yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu bidang keahlian.
- Fakultas dipimpin oleh Dekan, Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan, dan Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi.
- Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Senat Universitas.
- Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Dekan atas persetujuan Senat Fakultas.
- Masa jabatan Dekan, Ketua Jurusan, dan Ketua Program Studi adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf Keenam: Unsur Pelaksana Administrasi
Pasal 47
- Unsur Pelaksana Administrasi terdiri dari Biro, Bagian, dan Sub Bagian.
- Biro adalah unit pelaksana administrasi yang membawahkan beberapa bagian dalam satu bidang administrasi.
- Bagian adalah unit pelaksana administrasi yang membawahkan beberapa sub bagian dalam satu bidang tugas administrasi.
- Sub Bagian adalah unit pelaksana administrasi terkecil dalam satu bidang tugas administrasi.
- Biro dipimpin oleh Kepala Biro, Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian, dan Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian.
- Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
- Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Kepala Biro.
- Tata kerja Unsur Pelaksana Administrasi diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Paragraf Ketujuh: Unsur Pelaksana Penunjang
Pasal 48
- Unsur Pelaksana Penunjang terdiri dari Lembaga dan Unit Pelaksana Teknis.
- Lembaga adalah unit pelaksana penunjang yang melaksanakan kegiatan dalam bidang tertentu yang mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Unit Pelaksana Teknis adalah unit pelaksana penunjang yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam bidang tertentu.
- Lembaga dipimpin oleh Kepala Lembaga dan Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
- Kepala Lembaga dan Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
- Tata kerja Unsur Pelaksana Penunjang diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Bab VIII: Tata Cara Pengangkatan Pimpinan, Senat, Pelaksana Akademik, Pelaksana Administrasi, Unsur Penunjang, Dewan Penyantun, Dan Satuan Pengawasan
Pasal 49
- Pengangkatan Rektor dilakukan melalui proses seleksi yang terbuka dan transparan.
- Panitia seleksi dibentuk oleh Pembina Yayasan atas usul Senat Universitas.
- Panitia seleksi terdiri dari unsur Pembina Yayasan, Senat Universitas, dan tokoh masyarakat.
-
Calon Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas moral dan kepribadian yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan tinggi minimal 10 (sepuluh) tahun;
- Memiliki jabatan akademik minimal Lektor Kepala;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
- Mampu memimpin dan mengelola perguruan tinggi.
- Hasil seleksi disampaikan kepada Pembina Yayasan untuk diambil keputusan pengangkatan.
Pasal 50
- Pengangkatan Wakil Rektor dilakukan oleh Rektor atas persetujuan Senat Universitas.
-
Calon Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas moral dan kepribadian yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan tinggi minimal 8 (delapan) tahun;
- Memiliki jabatan akademik minimal Lektor;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
- Mampu membantu Rektor dalam melaksanakan tugas.
Pasal 51
- Pengangkatan Dekan dilakukan oleh Rektor atas usul Senat Universitas.
-
Calon Dekan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas moral dan kepribadian yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan tinggi minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki jabatan akademik minimal Lektor;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
- Mampu memimpin fakultas.
Pasal 52
- Pengangkatan Kepala Lembaga dilakukan oleh Rektor atas usul Senat Universitas.
-
Calon Kepala Lembaga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas moral dan kepribadian yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan tinggi minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki jabatan akademik minimal Lektor;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
- Mampu memimpin lembaga.
Pasal 53
- Pengangkatan Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi dilakukan oleh Dekan atas persetujuan Senat Fakultas.
-
Calon Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas moral dan kepribadian yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan tinggi minimal 3 (tiga) tahun;
- Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
- Mampu memimpin jurusan atau program studi.
Pasal 54
- Pengangkatan Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian dilakukan oleh Rektor atas usul Kepala Biro.
-
Calon Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas moral dan kepribadian yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengalaman dalam bidang administrasi minimal 3 (tiga) tahun;
- Memiliki pendidikan minimal Strata 1 (S1);
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
- Mampu memimpin unit kerja.
Pasal 55
- Pengangkatan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan oleh Rektor.
-
Calon Kepala Unit Pelaksana Teknis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas moral dan kepribadian yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengalaman dalam bidang teknis minimal 3 (tiga) tahun;
- Memiliki pendidikan minimal Strata 1 (S1);
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
- Mampu memimpin unit kerja.
Pasal 56
- Pengangkatan anggota Dewan Penyantun dilakukan oleh Rektor atas persetujuan Senat Universitas.
-
Calon anggota Dewan Penyantun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas moral dan kepribadian yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengalaman dan keahlian di bidangnya masing-masing;
- Memiliki perhatian terhadap pendidikan;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
- Mampu memberikan pertimbangan dan saran.
Pasal 57
- Pengangkatan Kepala Satuan Pengawasan dilakukan oleh Rektor atas persetujuan Senat Universitas.
-
Calon Kepala Satuan Pengawasan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas moral dan kepribadian yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengalaman dalam bidang pengawasan minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pendidikan minimal Strata 1 (S1);
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
- Mampu melaksanakan tugas pengawasan.
Bab IX: Dosen dan Tenaga Kependidikan
Pasal 58
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan yang diangkat oleh Rektor dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Strata 2 (S2) dan jabatan akademik minimal Asisten Ahli.
- Dosen diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Dosen Tetap Yayasan.
- Dosen mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengangkatan, pemberhentian, dan kesejahteraan dosen diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 59
- Tenaga kependidikan adalah pegawai yang diangkat untuk membantu pelaksanaan tugas administrasi dan teknis di lingkungan Universitas.
- Tenaga kependidikan terdiri dari tenaga administrasi dan tenaga teknis.
- Tenaga kependidikan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Yayasan.
- Tenaga kependidikan mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengangkatan, pemberhentian, dan kesejahteraan tenaga kependidikan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Bab X: Mahasiswa dan Alumni
Pasal 60
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Universitas.
- Mahasiswa wajib memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
- Mahasiswa diterima melalui seleksi yang dilaksanakan oleh Universitas.
- Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mahasiswa dapat dibina dan dibina oleh organisasi kemahasiswaan yang diakui oleh Universitas.
Pasal 61
- Alumni adalah mantan mahasiswa yang telah lulus dari Universitas.
- Alumni mempunyai hak untuk terus mengembangkan diri dan berkontribusi bagi pengembangan Universitas.
- Alumni dapat dibina oleh Ikatan Alumni yang diakui oleh Universitas.
- Ikatan Alumni mempunyai peran dalam membina hubungan antar alumni dan antara alumni dengan Universitas.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai alumni diatur dalam ketentuan tersendiri.
Bab XI: Kerjasama
Pasal 62
- Universitas dapat menjalin kerjasama dengan institusi lain baik di dalam maupun luar negeri.
- Kerjasama dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian bersama, publikasi bersama, dan bentuk lain yang saling menguntungkan.
- Kerjasama dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Rektor atau pejabat yang ditunjuk.
- Pelaksanaan kerjasama dikoordinasikan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Rektor.
Bab XII: Sarana dan Prasarana
Pasal 63
- Sarana dan prasarana adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Sarana dan prasarana terdiri dari sarana pendidikan, sarana penelitian, sarana pengabdian kepada masyarakat, dan sarana penunjang lainnya.
- Pengelolaan sarana dan prasarana dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Rektor.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana dilakukan secara berkala untuk menjamin kelancaran kegiatan.
- Pengembangan sarana dan prasarana dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Universitas.
Bab XIII: Pembiayaan
Pasal 64
-
Sumber pembiayaan Universitas berasal dari:
- Dana dari Pemerintah melalui APBN;
- Dana dari Pemerintah Daerah melalui APBD;
- Dana dari Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk;
- Sumbangan dari masyarakat dan alumni;
- Hasil kerjasama dengan pihak lain;
- Jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Pengelolaan keuangan Universitas dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip good university governance.
- Penggunaan keuangan Universitas harus mengutamakan kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
- Pertanggungjawaban keuangan Universitas dilakukan secara berkala kepada Senat Universitas dan Pembina Yayasan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Bab XIV: Pengawasan dan Akreditasi
Pasal 65
- Pengawasan intern dilakukan oleh Satuan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan Universitas.
- Pengawasan ekstern dilakukan oleh Pembina Yayasan, Pemerintah, dan masyarakat.
- Hasil pengawasan digunakan sebagai bahan perbaikan dan pengembangan Universitas.
- Laporan hasil pengawasan disampaikan kepada Rektor dan Senat Universitas.
Pasal 66
- Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program studi dan institusi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Universitas wajib mengikuti akreditasi secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Persiapan akreditasi dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Rektor.
- Hasil akreditasi digunakan sebagai bahan peningkatan mutu pendidikan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi diatur dalam ketentuan tersendiri.
Bab XV: Ketentuan Peralihan
Pasal 67
- Pada saat statuta ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan statuta ini.
- Pejabat yang telah menjabat sebelum statuta ini berlaku tetap menjalankan tugasnya sampai diangkat pejabat baru berdasarkan statuta ini.
- Mahasiswa yang telah terdaftar sebelum statuta ini berlaku tetap melanjutkan studinya sesuai dengan kurikulum yang berlaku saat penerimaannya.
- Semua hak dan kewajiban yang telah timbul sebelum statuta ini berlaku tetap diakui dan dilindungi.
Bab XVI: Penutup
Pasal 68
- Statuta ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Dengan berlakunya statuta ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan statuta ini dinyatakan tidak berlaku.
- Hal-hal yang belum diatur dalam statuta ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaan.
Ditetapkan di Luwuk
Pada tanggal 20 Januari 2020
Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk
Ketua,
Ir. Abdullah A. Ali, M.Si